DDR

DDR

Monday, 10 October 2016

Proses pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah

POS pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah terdiri dari lima
belas langkah sebagaimana diuraikan berikut ini.
Langkah 1:
BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan
alokasi sekolah/ madrasah yang akan diakreditasi
dengan koordinasi Disdik dan Kanwil Kemenag
Provinsi.
Langkah 2:
BAP-S/M mengumumkan kepada sekolah/
madrasah untuk mendaftar akreditasi melalui
Disdik/Kab/Kota dan Kanwil/Kankemenag.
Langkah 3:
Disdik Prov/Kab/Kota dan Kanwil/Kankemenag
meng-usulkan sekolah/madrasah yang akan
diakreditasi.
Langkah 4:
BAP-S/M menyampaikan Perangkat Akreditasi
kepada sekolah/madrasah.
Langkah 5:
Sekolah/madrasah mengisi Instrumen Data dan
Informasi Pendukung dan Instrumen Akreditasi.
Langkah 6:
Sekolah/madrasah mengirimkan isian Instrumen
Akreditasi kepada BAP-S/M.
Langkah 7:
BAP-S/M bersama asesor melakukan evaluasi
isian instrumen dan audit dokumen untuk
merekomendasikan kelayakan sekolah/madrasah
yang akan divisitasi.
Langkah 8:
BAP-S/M menetap-kan kelayakan sekolah/
madrasah.
Langkah 9:
BAP-S/M menugaskan asesor melak-sanakan
visitasi ke sekolah/madrasah.
Langkah 10:
BAP-S/M melakukan validasi hasil visitasi.
Langkah 11:
BAP-S/M melakukan verifikasi hasil visitasi.
Langkah 12:
BAP-S/M menetapkan hasil dan rekomendasi
akreditasi
Langkah 13:
BAP-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi.
Langkah 14
BAP-S/M melaporkan data (raw data) dan hasil
akreditasi kepada BAN-S/M dan pihak terkait.
Langkah 15:
BAP-S/M mensosialisasikan hasil akreditasi
Sumber : BAN-S/M

No comments:

Post a Comment