A.
AKREDITASI SEKOLAH
1. Apa Akreditasi Sekolah itu?
Akreditasi
sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan
komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi)
untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah
2. Apa Dasar Hukum Akreditasi Sekolah?
Dasar
hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal
60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat
Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
3. Apa Tujuan Akreditasi Sekolah?
Akreditasi
sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja
sekolah
4. Apa Fungsi Akreditasi Sekolah?
Fungsi
akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka
mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai
unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan
indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni
agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan
memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan,
yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan
berdasarkan masukan dari hasil akreditasi
5. Apa Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah?
Prinsip
– prinsip akreditasi yaitu : (a) objektif, informasi objektif tentangg
kelayakan dan kinerja sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi memberikan
informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, (c)
komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah
dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d)
keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan
kesiapan sekolah.
6. Apa Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah?
Sistem
akreditasi memiliki karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan
kinerja sekolah, (b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan
(d) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik
perbaikan
7. Apa Cakupam Akreditasi Sekolah?
Akreditasi
sekolah dilaksanakan mencakup : (a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP,
SMA) dan (b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)
8. Apa Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi
sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitui (a)
kurikulum dan proses belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah;
(c) organisasi dan kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan;
(f) pembiayaan; (g) peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (1)
lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam
beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator.
Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi
Diri dan Instrumen Visitasi.
9. Bagaimana Prosedur Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi
dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan
akreditasi dari sekolah; (b) evaluasi diri oleh sekolah; (c) pengolahan hasil
evaluasi diri ; (d) visitasi oleh asesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f)
penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi
10. Bagaimana Sekolah Mempersiapkan Akreditasi Sekolah?
Dalam
mempersiapkan akreditasi, sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
(a) Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi
(BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi
(UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh
sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b)
Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana
menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami,
sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan
instrumen tersebut; (c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan
dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen
evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan
sebagai sumber data dan informasi
11. Apa Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti Akreditasi?
Sekolah
dapat diikutsertakan aktrditasi apabila : (a) memiliki surat keputusan
kelembagaan (UPT); (b) memiliki siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana
dan prasarana pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan
kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan siswa.
12. Siapa Pelaksana Akreditasi Sekolah ?
Pelaksana
akreditasi sekolah terdiri dari : (a) Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah
(BAP-S/M), dan (c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural
yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas
unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi,
dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan
kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan
Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan
kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi
(UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
13. Apa Hasil dari Akreditasi ?
Hasil
akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah,
kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah
surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status
dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah
terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM
untuk jenjang pendidikan tertentu.
14. Bagaimana Menetapkan Hasil Akreditasi ?
Laporan
tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran
bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan
nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di
sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat
pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir
akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah
satu (50 % + 1) anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi
dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan
aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah, Dinas
Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan
kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan
saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar
mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal
dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan
pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.
15. Berapa Lama Masa Berlaku Akreditasi ?
Masa
berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum
masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan
sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
16. Bagaimana Pengaduan atas Hasil Akreditasi ?
Ketidakpuasan
terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan
BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan
evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk
ditindaklanjuti
17. Apa Tindak Lanjut Hasil Akreditasi ?
Hasil
akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah
guna kepentingan peningkatan mutu sekolah
B. EVALUASI DIRI
1. Apa Evaluasi Diri itu ?
Upaya
sistematis untuk mengumpulkan, memilih dan memperoleh data dan informasi yang
valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga
diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam
rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah.
2. Apa Tujuan Evaluasi Diri ?
Tujuan
evaluasi diri untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan
akuntabel dari sekolah yang diakreditasi.
3. Apa fungsi Evaluasi Diri?
Fungsi
evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan
sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional
4. Apa Manfaat Evaluasi Diri ?
Manfaat
evaluasi diri adalah : (a) membatu sekolah dalam perencanaan dan pengembangan
lebih lanjut; (b) membantu pemerintah dalam tugas pemberdayaan sekolah; dan (c)
sebagai bagian penting dari sistem akreditasi.Hasil evaluasi dapat digunakan
untuk menentukan tingkat kelayakan sekolah dibandingkan standar kelayakan
nasional yang dijadikan pagu. Dengan mengetahui kelayakan sekolah, selanjutnya
kepada sekolah yang belum mencapai tingkatan minimal dari pagu mutu, dilakukan
pembinaan secara terus menerus sehingga mencapai pagu itu.
5. Bagaimana Sekolah Melaksanakan Evaluasi Diri ?
Kegiatan
evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan namun harus berdasarkan
kondisi nyata sekolah. Oleh karena itu, agar diperoleh data evaluasi diri yang
akurat dan objektif, maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk
melakukan pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya di sekolah di bentuk Tim
Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik
yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri.Pengisian
instrumen evaluasi diri dapat disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak
melewati batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen
evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan
melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Di samping itu, sekolah harus
mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
Apabila skor evaluasi diri kurang dari 56, maka BAN-S/M tidak akan melakukan
visitasi dan dokumen evaluasi diri akan dikembalikan pada sekolah yang
bersangkutan untuk diperbaiki hingga mencapai minimal skor 56.
6. Bagaimana Rancangan Instrumen Evaluasi Diri ?
Instrumen
Evalusasi Diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari :dua bagian
utama, yaitu :
Bagian
pertama tentang butir-butir soal untuk mengungkap sembilan komponen sekolah,
baik komponen utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk
menentukan skor hasil akreditasi. Terdiri dari 185 butir pernyataan, bersifat
dikotomis ( Ya=1) dan (Tidak=0), setiap komponen memiliki bobot yang berbeda,
skor butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika
diisi diberi skor 1, dan setiap butir memiliki skor maksimal = 1. Setiap
komponen disertai dengan data tentang analisis kelemahan dan kekuatan
masing-masing komponen
Bagian
kedua berupa isian data penunjang tentang keadaan sekolah. Data ini hanya
merupakan penunjang atas data yang tercantum pada Bagian Pertama dan tidak akan
diolah menjadian skor akreditasi
7. Bagaimana Teknik Skoring Instrumen Evaluasi Diri ?
Menghitung
skor komponen utama :Jumlah skor total komponen utama
dibagi dengan jumlah butir komponen Utama dikali 70 %. Contoh : jumlah butir
komponen I (utama) adalah 40, skor jawaban pernyataan = 30, maka skor komponen
utama = 30/40 x 70 % = 0,53.
Menghitung
skor komponen tambahan : Jumlah
skor jawaban komponen tambahan dibagi dengan jumlah butir komponen tambahan
dikali 30 %. Contoh : jumlah butir komponen tambahan) adalah 15, skor jawaban
pernyataan = 10, maka skor komponen tambahan = 10/15 x 30% = 0,19
Menghitung
untuk mendapatkan nilai ratusan : Jumlahkan
skor komponen utama dan tambahan pada masing-masing komponen, kemudian
dikalikan 100. Contoh : skor komponen utama = 0,53 Skor komponen tambahan =
0,19, maka skor komponen total = (0,53+0,19) x 100 = 72
Menghitung
nilai akhir evaluasi diri : Nilai
komponen dikalikan dengan bobotnya masing-masing. Setelah itu dijumlahkan dan
dibagi dengan 100 untuk mendapatkan nilai ratusan.
8.
Bagaimana Menentukan Klasifikasi Peringkat Akreditasi Sekolah ?
Untuk
menentukan klasikasi peringkat akreditasi, selanjutnya nilai akhir dibandingkan
dengan kritria berikut ini :A (Amat Baik) dengan nilai 86 -100, B (Baik) dengan
niali 71 – 85, C (Cukup) dengan nilai 56 -70. Tidak terakreditasi jika kurang
dari 56
C. VISITASI
1. Apa Visitasi itu ?
Visitasi
adalah kunjungan tim asesor ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan,
wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman
hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi.
2. Apa Tujuan Visitasi ?
Visitasi
bertujuan : (a) meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi; (b)
bemperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat
akreditasi; (c) memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan
pencermatan data pendukung); dan (d) mendukung pengambilan keputusan yang tepat
dan tidak merugikan pihak manapun, dengan berpegang pada prinsip-prinsip:
obyektif, efektif, efisien, dan mandiri.
3. Siapakah Pelaksana Visitasi ?
Pelaksana
Visitasi adalah asesor yang memiliki persyaratan dan kewenangan, sebagai
berikut : (a) memiliki kompetensi, integritas diri dan komitmen untuk
melaksanakan tugasnya; (b) berpengalaman minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan
pengelolaan pendidikan, (c) kualifikasi pendidikan minimal D3/Sarmud (TK/SD),
dan S1/sederajat (SMP dst); (d) memahami dan menguasai konsep/prinsip
akreditasi termasuk mekanisme visitasi; (e) telah mengikuti pelatihan dan
memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM dan (f) bertanggung-jawab
untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan norma.; (g) bertanggung-jawab
terhadap kerahasiaan hasil visitasi, dan melaporkannya secara obyektif ke
BAN-SM; (h) memiliki wewenang untuk menggali data/-informasi dari berbagai
sumber di sekolah; (i) diangkat sesuai surat tugas (waktu), dan dapat diangkat
kembali (jika layak dalam tugas tsb).
4. Bagamana Proses Visitasi ?
Proses
visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi
evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan
ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi
sekolah Visitasi dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang Asesor..
Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil
akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat, serta dapat memberikan
manfaat, maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang
baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan
penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan)
setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.
5. Bagamana Tata Cara Visitasi ?
Tata
cara visitasi dilakukan melalui tahapan – tahapam sebagai berikut :
(a)
Persiapan;
Untuk
pelaksanaan visitasi, BAP-S/M/UPA menunjuk dan mengirimkan asesor. Asesor
diangkat oleh BAP-S/M /UPA untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme,
prosedur, norma, dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan;
(b)
Verifikasi data dan informasi
Asesor
datang ke sekolah menemui Kepala Sekolah menyampaikan tujuan dari visitasi,
melakukan klarifikasi, verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan
informasi kuantitatif maupun kualitatif. Kegiatan klarifikasi, verifikasi dan
validasi dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi tersebut dengan
kondisi nyata sekolah melalui pengamatan lapangan, observasi kelas, wawancara.
(c)
Klarifikasi Temuan
Tim
asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah untuk mengklarifikasi berbagai
temuan penting atau ketidak sesuaian yang sangat signifikan antara fakta
lapangan dengan data/informasi yang terjaring dalam instrument evaluasi diri.
(c)
Penyusunan dan Penyerahan Laporan
Asesor
menyusun perangkat laporan, baik individual maupun tim yang terdiri dari (1)
tabel pengolahan data; (2) instrumen visitasi, (3) rekomendasi atas temuan, dan
(4) berita acara visitasi untuk selanjutnya diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.
6. Bagamana Tata Krama Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan
Visitasi mengikuti tata krama sebagai berikut
- Lakukan wawancara dengan suasana yang kondusif;
- Hindari kesepakatan atau bargaining yang negatif;
- Jangan mendebat argumentasi yang disampaikan oleh nara sumber (responden);
- Jangan menggurui nara sumber (responden);
- Jangan merasa berkedudukan lebih tinggi;
- Bersahabat dan membantu secara professional;
- Hindari suasana menekan;
- Jangan mengada-ada;
- Jangan meminta hal-hal yang tidak diperlukan untuk akreditasi;
- Sesuaikan diri dengan budaya setempat;
- Tunjukan kekompakan tim
7.
Bagamana Tata Tertib Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan
Visitasi mengikuti tata tertib sebagai berikut :
- Datang ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
- Tunjukkan surat tugas tanpa diminta oleh pihak sekolah;
- Sampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme dan jadwal visitasi;
- Tidak diperkenankan untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang);
- Agar berpakaian rapih dan sopan
8. Apa Larangan bagi Asesor ?
- Asesor dilarang keras melakukan intimidasi agar sekolah berkeinginan atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
- Asesor dilarang keras melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.
- Asesor dilarang keras menerima sesuatu yang akan berdampak atau cenderung mempengaruhi objektifitas hasil visitasi.
- Asesor dilarang keras membuka kerahasiaan data/informasi yang diperoleh dan hasil visitasi
9. Apa Larangan bagi Sekolah ?
- Sekolah dilarang keras melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
- Sekolah dilarang keras memanipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah.
- Sekolah dilarang keras memberikan apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektifitas hasil visitasi
10. Bagaimana Pembiayaan Visitasi ?
- Besarnya biaya visitasi per sekolah ditentukan oleh BAN-S/M.
- Komponen pembiayaan antara lain; honor, transportasi dan akomodasi yang memadai dan layak bagi tim asesor.
- Sekolah yang divisitasi tidak dikenakan dan tidak diperkenankan mengeluarkan dana untuk apapun selama berlangsungnya kegiatan visitasi.
No comments:
Post a Comment